SERAMBINEWS.COM - Pembahasan tentang gaji Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) beserta jajaranya terus di Tanah Air.
Pembahasan gaji ratusan ini berlangsung bukan hanya di media sosial, tapi juga masuk beragam acara di televisi nasional hingga diskusi dalam berbagai forum resmi atau tidak resmi.
President Indonesia Lawyer Club (ILC), Karni Ilyas pun memilih polemik gaji jajaran BPIP menjadi topik bahasan yang akan ditayangkan di stasiun TV One, Selasa (5/6/2018) pukul 19.30 WIB.
Karni Ilyas mengumukan topik ILC tentang polemik gaji jajaran BPIP melalui akun twitternya @karniilyas.
"Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa, pkl 19.30 besok, berjudul, "BPIP: Apa Pentingnya Buat Kita?". Selamat menyaksikan," tulis Karni Ilyas.
Pantauan Serambinews.com hingga, Selasa (5/6/2018) dini hari, cuitan Karni Ilyas sudah di retweets 1.422 dan like 3,728 serta 926 komentar.
Beragam komentar di tinggalkan para pengunjung yang menyatakan siap menonton.
Mereka juga meminta agar turut diundang juga jajaran BPIP dan narasumber dari opsisi dan yang independen.
Tak lupa juga mereka meminta agar Pengamat Politik, Rocky Gerung turut diundang ke acara tersebut.
Seperti diketahui, prokontra tentang gaji yang dianggah 'wah' ini makin kencang setelah insiden geruduk kantor media Radar Bogor.
Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Bogor menggeruduk kantor Harian Radar Bogor di Gedung Graha Pena, Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Mereka menuntut klarifikasi terkait pemberitaan headline Radar Bogor yang berjudul "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta".
Ini terkait tentang penghasilan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112 juta.
Ternyata kader PDIP tidak puas dan kembali mendatangi kantor Harian Radar Bogor di Graha Pena Yasmin, Kota Bogor, Jumat (1/6/2018).
Kedatangan para kader partai berlambang banteng moncong putih itu masih sama, yaitu menuntut permintaan maaf dari Radar Bogor yang dianggap telah salah dalam memuat pemberitaan.
Insiden ini membuat putra Megawati, Muhammad Prananda Prabowo menulis surat kepada seluruh kader PDIP supaya tenang menghadapi polemik gaji ibunya di BPIP.
Surat Prananda yang juga sebagai Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Partai (Situation Room) PDIP, turut diterima Tribunnews.com, Sabtu (2/6/2018).
Sedangkan Mahfud MD yang namanya juga jadi perbincangan kewalahan menyambut komentar atau pernyataan yang masuk ke akun twitter.
Berbagai pihak di negeri ini juga memberi pendapat beragam terkait gaji jajaran BPIP di tengah keadaan negara yang bertumpuk utang dan ekonomi rakyat yang menjerit.
Gaji Jajaran BPIP
Seperti dilansir Kompas.com, Selasa (29/5/2018), Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.
Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Hak keuangan untuk pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan dirapel selama satu tahun.
Ini karena sejak awal menjabat, mereka belum pernah menerima hak keuangan sepeserpun.
Padahal, Megawati Soekarnoputri cs sudah dilantik dan efektif bekerja sejak Juni 2017 lalu.
Saat itu lembaga ini masih berbentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), yang dibentuk lewat Peraturan Presiden 54 Tahun 2017.
Pada 28 Februari 2018, Presiden Jokowi resmi meningkatkan status UKP-PIP menjadi badan (BPIP) lewat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
Alasannya adalah agar lembaga ini menjadi permanen dan akan tetap ada meskipun Presiden sudah berganti.
Hak Keuangan untuk para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP sendiri baru diatur payung hukumnya belakangan, yakni lewat Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi 23 Mei lalu.
Namun, dalam perpres terdapat juga pasal yang mengatur mengenai pemberian hak keuangan saat Megawati Soekarnoputri dan lainnya masih menjabat di UKP-PIP.
Dalam pasal 3 disebutkan Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang UKP-PIP diberikan hak keuangan.
Dijelaskan pula bahwa hak keuangan itu diberikan sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.
Artinya, Megawati dan jajaran BPIP akan menerima hak keuangan sejak dilantik pada Juni tahun lalu.
Hanya saja, besaran hak keuangan yang diterima saat masih berbentuk UKP-PIP memang lebih kecil dibandingkan saat sudah berubah menjadi BPIP.
Rincian mengenai hak keuangan yang diterima Megawati cs per bulannya terdapat dalam lampiran I dan II Perpres.
Berikut perbandingannya:
Lampiran I:
BPIP Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
Kepala: Rp 76.500.000
Wakil Kepala: Rp 63.750.000
Deputi: Rp 51.000.000
Staf Khusus: Rp 36.500.000
Lampiran II: UKP-PIP
Pengarah: Rp 76.500.000
Kepala: Rp 66.300.000
Deputi: Rp 51.000.000
Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000
Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000
Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000
Jika ditotal, Megawati cs menjabat di UKP-PIP terhitung sejak Juni 2017 hingga Februari 2018 atau selama sembilan bulan.
Mereka kemudian menjabat di BPIP per Maret 2018 atau dalam tiga bulan terakhir
Berikut perhitungan total rapel yang diterima pejabat BPIP jika hak keuangan yang terlampir di perpres dirapel selama setahun terakhir:
BPIP:
Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000 x 3 = Rp 337.644.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000 x 3 = Rp 302.433.000
Kepala: Rp 76.500.000 x 3 = Rp 229.500.000
Wakil Kepala: Rp 63.750.000 x 3 = 191.250.000
Deputi: Rp 51.000.000 x 3 = Rp 153.000.000
Staf Khusus: Rp 36.500.000 x 3 = Rp 109.500.000
UKP-PIP Pengarah: Rp 76.500.000 x 9 = Rp 688.500.000
Kepala: Rp 66.300.000 x 9 = Rp 596.700.000
Deputi: Rp 51.000.000 x 9 = Rp 459.000.000
Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000 x 9 = Rp 328.500.000
Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000 x 9 = Rp 292.500.000
Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000 x 9 = Rp 175.500.000
Total rapel selama setahun:
Ketua Dewan Pengarah: Rp 337.644.000 + Rp 688.500.000 = Rp 1.026.144.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 302.433.000 + Rp 688.500.000 = 990.933.000
Kepala BPIP: Rp 229.500.000 + Rp 596.700.000 = Rp 826.200.000
Wakil Kepala BPIP: Rp 63.750.000
Deputi BPIP: Rp 153.000.000 + Rp 459.000.000 = Rp 612.000.000
Staf Khusus: Rp 109.500.000
Tenaga Ahli Utama UKP-PIP: Rp 328.500.000
Tenaga Ahli Madya UKP-PIP: Rp 292.500.000
Tenaga Ahli Muda UKP-PIP: Rp 175.500.000
Sumber: aceh.tribunnews.com

EmoticonEmoticon