Monday, June 4, 2018

THR dan Gaji 13 Yang Diumumkan Jokowi... Ternyata Disuruh Bayar Pemda Masing-masing Pakai APBD

Tags


PORTAL-ISLAM.ID - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No 19/ 2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Presiden Jokowi juga langsung mengumumkan sendiri perihal pemberian THR dan Gaji ke-13.

NAMUN ternyata... THR dan Gaji ke-13 untuk PNS Daerah dibebankan pada APBD masing-masing daerah.

Hal ini terungkap dalam SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia tertanggal 30 Mei 2018.




Atas terbitnya Surat Mendagri tersebut, banyak netizen yang berkicau:




EmoticonEmoticon